Shalat fardhu atau shalat sunnat tentu adalah salah satu ibadah yang harus diperhatikan setiap tata cara pengerjaannya. Bukan hanya cara mengerjakannya saja, tapi juga cara bersikap pada orang yang sedang shalat. Sebagai seorang Muslim hendaknya kita tahu bagaimana cara menyikapi orang yang sedang shalat, yakni dengan menghormatinya.
Namun ada pula perkara yang juga masih belum banyak diketahui orang hingga kini, yakni tentang hukum lewat di depan orang shalat.
Rasul bersabda,
ูููู ููุนูููู ู ุงููู ูุงุฑูู ุจููููู ููุฏููู ุงููู ูุตููููู ู ูุงุฐูุง ุนููููููู ููููุงูู ุฃููู ูููููู ุฃูุฑูุจูุนูููู ุฎูููุฑูุง ูููู ู ููู ุฃููู ููู ูุฑูู ุจููููู ููุฏููููู ููุงูู ุฃูุจูู ุงููููุถูุฑู ููุง ุฃูุฏูุฑูู ุฃูููุงูู ุฃูุฑูุจูุนูููู ููููู ูุง ุฃููู ุดูููุฑูุง ุฃููู ุณูููุฉู
โKalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, โSaya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahunโ.โ (HR. Bukhari)
Baca juga:
Jangan Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat
Berdasarkan hadits dari Abu Saโid Al Khudri radhiallahuโanhu, Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam bersabda:
ุฅุฐุง ุตูููู ุฃุญุฏูููู ุฅูู ุดูุกู ูุณุชูุฑููู ู ู ุงููุงุณูุูุฃุฑุงุฏู ุฃุญูุฏู ุฃูู ููุฌุชุงุฒู ุจูู ูุฏููููุ ูููุฏููุนูููุ ูุฅูู ุฃุจู ููููููุงุชููููุ ูุฅูู ุง ูู ุดูุทุงูู
โJika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setanโ (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)
ููุง ุชูุตูููู ุฅููููุง ุฅูููู ุณูุชูุฑูุฉูุ ููููุง ุชูุฏูุนู ุฃูุญูุฏูุง ููู ูุฑูู ุจููููู ููุฏูููููุ ููุฅููู ุฃูุจูู ููููุชูููุงุชูููููุ ููุฅูููู ู ูุนููู ุงููููุฑูููู
โJanganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)โ (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam bersabda:
ูููู ููุนูููู ู ุงููู ูุงุฑูู ุจููููู ููุฏููู ุงููู ูุตููููู ู ูุงุฐูุง ุนููููููู ู ููู ุงูุฅููุซูู ู ููููุงูู ุฃููู ูููููู ุฃูุฑูุจูุนูููู ุฎูููุฑูุง ูููู ู ููู ุฃููู ููู ูุฑูู ุจููููู ููุฏููููู
โAndaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewatโ (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)
Baca juga:
Haram bagi Seseorang untuk Lewat Antara Orang Sholat dan Sutrah
Dalam kitab al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab:
ุฅุฐุง ุตูู ุงูู ุณุชุฑุฉ ุญุฑู ุนูู ุบุจุฑู ุงูู ุฑูุฑ ุจููู ูุจูู ุงูุณุชุฑุฉ ููุง ูุญุฑู ูุฑุงุก ุงูุณุชุฑุฉ ููุงู ุงูุบุฒุงูู ููุฑู ููุง ูุญุฑู ูุงูุตุญูุญ ุจู ุงูุตูุงุจ ุงูู ุญุฑุงู ูุจู ูุทุน ุงูุจุบูู ูุงูู ุญูููู
โJika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnyaโ (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)
Lalu bagaimana jika tidak ada tempat lain yang bisa dilewati? Maka diperbolehkan untuk lewat di depan orang yang shalat jika darurat dengan syarat tidak boleh melewati batas seperti di bawah ini:
- Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
- Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
- Satu langkah dari tempat shalat
- Kembali kepada โurf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah โdi hadapan orang shalatโ, maka itulah jaraknya.
- Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Baca juga:
Sedangkan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthiโ, 3/246).
Namun shalat seseorang bisa batal jika ia dilewati oleh wanita, anjing, dan keledai. Itupun jika mereka melewati sutrah atau tempat sujud dari orang yang shalat.
Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam bersabda:
ููููุทูุนู ุงูุตููููุงุฉูุ ุงููู ูุฑูุฃูุฉูุ ููุงููุญูู ูุงุฑูุ ููุงููููููุจูุ ููููููู ุฐููููู ู ูุซููู ู ูุคูุฎูุฑูุฉู ุงูุฑููุญููู
โLewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi muโkhiratur rahlโ (HR. Muslim 511)
Baca juga:
Anjing yang dimaksud dalam hadits ini adalah anjing hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
ุฅุฐุง ุตูููู ุงูุฑููุฌูู ูููุณู ุจููู ูุฏูููู ูุขุฎุฑุฉู ุงูุฑููุญูู ุฃู ููุงุณุทุฉู ุงูุฑููุญูู ูุทุนู ุตูุงุชูู ุงูููุจู ุงูุฃุณูุฏู ูุงูู ุฑุฃุฉู ูุงูุญู ุงุฑู
โJika salah seorang dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledaiโ (HR. Tirmidzi).
Itulah penjelasan singkat tentang hukum lewat di depan orang shalat. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : dalamislam.com
Alhamdulillah Allohumma Sholli โAla Nabiyina Muhammad Wa Ahlihi Wa Ashhabihi Wa Ummatihi. Subhanallah wa bihamdihi โadada khalqihi wa ridha nafsihi wa zinata โarsyihi wa midada kalimatihi. Jazakumullah sudah ikut men-share (membagikan) konten ini, insya Alloh jadi amal jariyah untuk kebaikan dunia akhirat kita. Aamiin