Jakarta –
Sejumlah hadits shahih pernah menyinggung perkara mengikat rambut yang panjang saat salat dalam haditsnya. Bunyi hadits tersebut merujuk pada larangan untuk melakukannya.
Hal ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA. Ia berkata, Abdullah bin Abbas pernah menegur Abdullah bin Al Harits yang menggulung rambutnya saat tengah salat.
أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ ، فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي ؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Abdullah bin al-Harith sedang menunaikan salat dengan rambut yang dikepang dan diikat ke belakang kepalanya. Abdullah bin Abbas yang melihat itu kemudian berdiri dan melepas gulungannya. Ketika hendak pulang (dari salat), Abdullah bin Al Harith menemui Abdullah bin Abbas lalu berkata kepadanya, “Mengapa kamu menyentuh kepalaku?”
Abdullah bin Abbas menjawab, “(Orang yang salat dengan rambut dikepang) ibarat orang yang salat dengan tangan terikat ke belakang.” (HR Muslim)
Hadits ini ditafsirkan oleh Ibnu al Athir RA dalam al-Nihayah fi Gharib al-Hadits. Menurutnya, hadits tersebut menjadi larangan bagi lelaki muslim yang berambut panjang untuk mengikat rambutnya saat salat.
Sebab, rambut yang terurai hingga menyentuh tanah saat sujud merupakan pahala dalam salatnya. Rambut yang tidak menyentuh tanah disebut sebagai perkara yang kurang lengkap dalam salat.
“Namun jika rambutnya diikat, maka ia termasuk orang yang tidak melakukan sujud. Hal ini sama dengan orang yang salat dengan kedua tangan terikat, di mana tangannya tidak boleh menyentuh tanah saat sujud (sama seperti rambut yang tidak boleh menyentuh tanah saat sujud),” jelasnya.
Al Mannawi dalam Fayd al Qadeer juga berpendapat, rambut yang dikumpulkan menjadi satu di belakang kepala seperti orang yang salat namun tidak semua anggota tubuhnya mengenai tempat sujud. Rambut dikepang yang dimaksud juga merujuk pada rambut pria yang panjang dan diikat ekor kuda menyerupai perempuan.
Senada dengan itu, al Mausu’ah Al Fiqhiyyah menambahkan bahwa perbuatan tersebut termasuk perkara makruh yang dilakukan saat salat. Namun, mayoritas berpendapat, ketidakbolehannya hanya merujuk pada lelaki muslim yang sengaja mengikat rambutnya hanya ketika hendak salat tanpa alasan tertentu.
Meski demikian, Kitab Nail al-Authar menekankan bahwa larangan tersebut hanya berlaku pada laki-laki muslim, bukan wanita. Pasalnya, rambut wanita adalah aurat dan kewajiban baginya untuk ditutup saat salat termasuk dengan mengikatnya.
“Jika mereka melepaskan rambutnya, maka akan sulit untuk menutupinya dan membatalkan salatnya. Selain itu, akan merepotkan juga bagi wanita jika selalu melepaskan ikatan rambutnya setiap hendak salat,” demikian penjelasannya.
Bahkan, untuk keringanan ini pun, Rasulullah SAW sampai membolehkan bagi wanita muslim untuk tidak melepas gulungan rambutnya saat mandi wajib. Dikutip dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, salam satu riwayat hadits dari Ummu Salamah RA, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata,
“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”
Rasulullah SAW pun menjawab, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyela kepadamu dengan air sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR Muslim)
Simak Video “Hair Extension Failed! Kelar Main di Pantai Jadi Gimbal“
[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)
Source : www.detik.com
Alhamdulillahi Robbil Aalamiin, Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Warhamna Jamii’a.