Jakarta –
Kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang terjadi lagi. Kali ini sebuah mobil elf tertabrak kereta api KA 266 Probowangi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu pada KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung – Stasiun Klakah Lumajang pada Minggu malam kemarin.
Kecelakaan yang melibatkan kereta rute Ketapang-Surabaya Gubeng itu menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut.
Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat. Namun, akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Didiek mengatakan KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan lah yang semestinya mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ungkap Didiek.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya mulai dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan Dinas PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
(hal/das)
Source : finance.detik.com
Alhamdulillahi Robbil Aalamiin, Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Warhamna Jamii’a.