Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Kendaraan Jadi Seonggok Besi, Cuma Bisa Dipajang

Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Kendaraan Jadi Seonggok Besi, Cuma Bisa Dipajang




Jakarta

Kendaraan yang nunggak pajak 5+2 tahun nantinya bakal jadi seonggok besi. STNK-nya tak bisa lagi dihidupkan. Kendaraan pun hanya boleh dipajang karena tidak sah digunakan.

Setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Kemudian setiap lima tahun bersamaan dengan pembayaran pajak, ada penggantian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, tidak semua pemilik kendaraan taat membayar pajak. Meski pajaknya tidak dibayar, kendaraan itu masih bisa digunakan.

Tapi ke depan, kendaraan yang nunggak pajak tidak bisa lagi melenggang bebas di jalan. Khususnya bagi yang nunggak pajak 5 tahunan dan 2 tahun setelahnya. Polisi bakal langsung menghapus kendaraan yang nunggak pajak selama 5+2 itu. Kalau sudah dihapus, kendaraan hanya jadi seonggok besi dan cuma boleh dipajang.

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi, tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip laman Divisi Humas Polri.

Sebenarnya penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak 5+2 itu tidak ujugujug diterapkan. Sekadar informasi, ketentuan penghapusan data kendaraan seperti disebutkan Firman itu sudah tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana,” terang Firman.

Adapun sebelum penghapusan data kendaraan itu, akan ada peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri no.7 tahun 2021.

Pada Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan. Peringatan itu diberikan di tahun kedelapan setelah pemilik kendaraan tak bayar pajak.

Surat peringatan pertama akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Simak Video “Tes Lengkap Suzuki V-Strom 250 SX: Pas Buat Turing di Jalur Perkotaan!
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)



Source : oto.detik.com
Alhamdulillahi Robbil Aalamiin, Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Warhamna Jamii’a.

What do you think?

Written by admin